Saat Hendak Turun Sujud
Bismillahi wa shalatu wa salam alaa Rusulillah shalallahu alaihi wa salam
Sujud merupakan simbol perendahan diri di hadapan Allah subhana wa taala, dalam gerakan ini ada beberapa kondisi yang pertama adalah saat hendak melakukan sujud, berikut perinciannya:
1. Membaca takbir: Allahu Akbar ketika turun sujud
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca takbir ketika turun sujud.” (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Boleh juga membaca takbir terlebih dahulu kemudian turun sujud. Berdasarkan keterangan Abu Hurairah,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَسْجُدَ كَبَّرَ ثُمَّ يَسْجُدُ
“Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak sujud, beliau bertakbir kemudian sujud.” (Musnad Abu Ya’la dan sanadnya jayid).
3. Dianjurkan untuk kadang-kadang mengangkat tangan ketika hendak turun sujud. Berdasarkan hadis dari Malik bin Huwairits, bahwa beliau melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya ketika memulai shata, ketika rukuk, ketika I’tidal, dan ketika turun sujud.” (HR. An-Nasai, Ad-Daruqutni, dan dishahihkan Al-Albani)
Mengangkat tangan ketika hendak sujud hukumnya sunnah menurut pendapat beberapa sahabat dan tabi’in, diantaranya: Ibn Umar, Ibn Abbas, Hasan Al Bashri, Thawus, Nafi’, Salim putra Ibn Umar, dan beberapa ulama lainnya. Abdurrahman bin Mahdi mengatakan: “Mengangkat tangan ketika hendak sujud termasuk sunnah.” Hadis ini juga diamalkan oleh Imam Ahmad dan merupakan salah satu pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i.
4. Turun sujud dengan lutut dulu ataukah tangan dulu?
Masalah ini diperselisihkan para ulama. Sebelum membahas lebih lanjut, ada dua catatan penting yang perlu diperhatikan:
Pertama, perselisihan dalam masalah ini termasuk perselisihan ijihadiyah, artinya masing-masing pendapat memiliki dalil yang mendukung pendapatnya. Adab yang harus diperhatikan dalam perselisihan masalah ijtihadiyah adalah tidak boleh saling menyalahkan atau bahkan menganggap sebagai musuh. Yang boleh dilakukan adalah berdiskusi untuk mencari manakah pendapat yang lebih kuat.
Kedua, bahwa perselisihan ulama dalam masalah ini hanya terkait amal yang hukumnya anjuran (sunah), dan bukan wajib. Artinya, ulama yang berpendapat turun dengan lutut terlebih dahulu, tidak menganggap bahwa mendahulukan lutut ketika sujud hukumnya wajib. Demikian pula mereka yang berpendapat turun sujud dengan tangan dahulu.
Memahami hal ini, tidak selayaknya perselisihan tentang tata cara turun sujud menjadi sebab perpecahan di kalangan kaum muslimin.
5. Ada dua pendapat ulama tentang tata cara turun sujud:
Pendapat pertama menyatakan bahwa dianjurkan mendahulukan lutut, baru kemudian kedua tangan. Pendapat ini diriwayatkan dari Umar bin Khattab radliallahu ‘anhu, Muslim bin Yasar, Ibrahim An Nakhai, Abu Hanifah, Sufyan At Tsauri, Imam As Syafi’i, dan pendapat yang terkenal dalam madzhab hambali.
Diantara dalil pendapat pertama:
Dari Wa’il bin Hujr radliallahu ‘anhu, bahwa beliau melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersujud dengan meletakkan lututnya sebelum tangannya. Dan ketika bangun dari sujud, beliau mengangkat kedua tangannya sebelum lututnya.
Diriwayatkan dari Abu Said Al Khudri, beliau mengatakan: Dulu kami meletakkan kedua tangan sebelum lutut (ketika turun sujud), kemudian kami diperintahkan untuk meletakkan lutut sebelum tangan.
Pendapat kedua, dianjurkan untuk mendahulukan kedua telapak tangan sebelum lutut. Ini adalah pendapat Al Auza’i, Imam Malik, Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, Imam Ibn Hazm dan pendapat yang dipilih madzhab Malikiyah.
Diantara dalil pendapat kedua:
Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila kalian sujud maka janganlah meletakkan tangannya sebelum lututnya, jangan turun sujud seperti onta menderum.”
Semua riwayat yang menyebutkan turun sujud dengan lutut dahulu adalah riwayat yang lemah. Sedangkan hadis lemah yang bertolak belakang dengan hadis yang lebih shahih, tidak bisa diterima.
Ibn Sayyidin Nas mengatakan: Hadis yang menyebutkan turun tangan terlebih dahulu sebelum lutut statusnya lebih kuat. Sementara Ibn Abi Daud mengatakan: Ini adalah pendapat para ahli hadis. Al Hafidz Ibn Hajar mengatakan: Hadis Abu Hurairah lebih kuat dibandingkan hadis Wa’il bin Hujr.
Tidak membaca takbir ketika turun sujud. Perbuatan ini tidak seuai sunah dan termasuk meningalkan kewajiban shalat, berupa takbir intiqal. Kesalahan ini bisa membatalkan shalat karena takbir intiqal termasuk kewajiban dalam shalat. Keterangan ini ditegaskan oleh As-Syaukani dalam Nailul Authar (2/279).
Membaca takbir setelah sempurna sujud. Karena takbir intiqal ini merupakan takbir perpindahan maka takbir ini dilakukan ketika bergerak menuju sujud atau ketika hendak sujud, bukan setelah sempurna sujud.
CaraSholat.com