Tata Cara Sujud Untuk Wanita
Terdapat hadis dari Yazid bin Abi Hubaib bahwa dianjurkan bagi wanita untuk merapatkan tangan ketika sujud, tidak sebagaimana laki-laki. Namun hadis ini adalah hadis mursal, sebagaimana disebutkan oleh Abu Daud dalam Al Marasil (87/117). Dan hadis mursal termasuk hadis dlaif yang TIDAK bisa dijadikan dalil dalam syari’at.
Oleh karena itu, tata cara shalat laki-laki dan wanita pada asalnya adalah sama. Mengingat tidak adanya dalil yang membedakan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR. Ibnu Hibban dan dishahihkan Al-Albani)
Perintah dalam hadis ini mencakup laki-laki dan wanita. Karena perintah dalam hadis ini ditujukan kepada semua umat beliau tanpa kecuali. Allahu A’lam.
Diantara ulama yang berpendapat bahwa cara shalat laki-laki dan wanita sama adalah Ibrahim An Nakha’i. Beliau mengatakan: “Wanita melaksanakan shalat sebagaimana tata cara laki-laki melaksanakan shalat.” Kemudian, terdapat riwayat dari Ummu Darda’ bahwasanya beliau duduk ketika shalat sebagaimana duduknya laki-laki. Dan Ummu Darda’ adalah seorang ulama wanita.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tata cara sujud wanita sama dengan tata cara sujud laki-laki. Allahu A’lam.
Tidak Mampu Sujud Dengan Sempurna
Orang yang tidak mampu meletakkan salah satu dari tujuh anggota sujud maka diwajibkan baginya untuk sujud semampunya. Misalnya, salah satu tangannya, kakinya, atau keningnya terluka maka dibolehkan baginya untuk sujud dengan anggota badan lainnya yang masih bisa ditempelkan di tanah. Allah berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16)
Kemudian, bolehkah orang yang kesulitan sujud untuk hanya berisyarat tanpa melakukan sujud?
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin memberikan rincian:
Jika orang ini mampu melakukan gerakan, dimana posisi tubuhnya lebih dekat pada posisi sujud sempurna dari pada posisi duduk sempurna maka wajib bagi orang ini untuk sujud dengan bertumpu pada anggota sujud yang bisa menempel tanah.
Jika orang ini tidak mampu melakukan gerakan seperti di atas maka dia tidak wajib sujud namun cukup melakukan gerakan isyarat sebagai ganti sujud.
Catatan: gerakan isyarat sujud ini dilakukan dengan menundukkan badan pada posisi yang lebih rendah dari pada rukuk.
Wajib Tuma’ninah Ketika Sujud
Suatu ketika, Rasulullah melihat orang shalat yang tidak menyempurnakan rukuknya dan seperti mematuk ketika sujud. Kemudian beliau bersabda:
أَتَرَوْنَ هَذَا، مَنْ مَاتَ عَلَى هَذَا مَاتَ عَلَى غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ، يَنْقُرُ صَلَاتَهُ كَمَا يَنْقُرُ الْغُرَابُ الدَّمَ
“Tahukah kamu orang ini. Siapa yang meninggal dengan keadaan (shalatnya) seperti ini maka dia mati di atas selain agama Muhammad. Dia mematuk dalam shalatnya sebagaimana burung gagak mematuk darah.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan dinyatakan Al-Albani: Sanadnya hasan).
Abu Hurairah radliallahu ‘anhu mengatakan:
نهاني خليلي عن ثلاث: نهاني عن نقرة كنقرة الديك…
“Kekasihku, yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, melarangku 3 hal, beliau melarangku untuk mematuk ketika shalat seperti ayam mematuk, … ” (HR. Ahmad dan sanadnya dinilai hasan).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah melihat orang yang tidak tuma’ninah ketika rukuk dan sujud. Kemudian beliau perintahkan orang ini untuk mengulangi shalatnya. Kisah ini disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah yang diriwayatkan Bukhari & Muslim.
Yang dimaksud mematuk dalam hadis di atas adalah melakukan sujud terlalu cepat dan tidak tuma’ninah. Padahal semua hadis di atas, menunjukkan wajibnya tuma’ninah, dan orang yang shalat dengan tidak tuma’ninah maka shalatnya batal.
Kadar Minimal Tuma’ninah Ketika Sujud
Ulama berbeda pendapat tentang kadar minimal tumakninah. Sebagian ulama hanabilah menjelaskan bahwa kadar minimal seseorang disebut telah melakukan tuma’ninah ketika sujud adalah bertahan sejenak setelah anggota sujud tepat pada posisi masing-masing, selama waktu yang cukup untuk membaca: “subhaana rabbiyal a’laa” sekali.
Jika seseorang sujud dan melakukan hal ini maka sujudnya sah, karena telah dianggap tumakninah. (Fatwa Syabakah Islamiyah, 93192).
www.CaraSholat[dot]com