Sabtu , April 20 2024

Lembaran Terakhir Seorang Ulama Muta’akhir (part II)

Berikut adalah lanjutan dari nasehat indah dari Syaikh Ali Hasan Al-Halabi pada bagian sebelumnya.

“… Kemarin sebagian kerabatku pergi ke salah satu mall terbesar di kota Amman, ibukota Yordania. Mall tersebut milik negara barat. Hanya saja bukan milik Perancis seperti Carrefour, namun aku tidak ingat namanya. Di dalam Mall tersebut terdapat banyak poster ataupun kain yang bertuliskan ‘Kami tidak menjual produk Prancis’. Sebenarnya bisa jadi sang pemilik toko tidak ingin memasang tulisan tersebut, akan tetapi kondisi dan tekanan luar biasalah yang memaksa mereka untuk melakukannya.”

“Kemudian kita dapat melihat dampak boikot ini mulai dari perusahaan-perusahaan besar milik mereka yang mengalami kerugian, hingga menteri luar negeri atau bahkan presiden Perancis langsung turun tangan untuk meredakan dan mendinginkan ketegangan yang ada. Tetapi, seperti yang aku katakan sebelumnya, sikap dan pernyataan presiden Prancis saat ini tidaklah cukup.”

“Sebagian ulama terhormat lainnya mengatakan bahwasanya boikot itu syaratnya adalah adanya izin dari pemerintah setempat atau kepala negara untuk hal tersebut. Maka saya katakan bahwa izin dari kepala negara itu ada dua macam :

Bentuk pertama: mendapat izin secara resmi dan langsung

Bentuk kedua:  mendapat izin tapi tidak secara tegas ataupun langsung,  yaitu ketika kepala negara mendiamkan realita yang terjadi di masyarakat.”

“Permasalahan boikot haruslah dengan izin pemerintah walau dengan bentuk apapun sebagaimana pendapat sebagian ulama dan para dai. Kami mengucapkan jazahumullah khairan bagi mereka (ulama dan para penuntut ilmu).”

“Adapun jika terdapat larangan dari secara tegas dan langsung terhadap tindakan boikot yang dilakukan masyarakat, maka dalam kondisi ini kita wajib mentaati pemerintah.”

“Terkadang para ulama setempat atau para dai mendatangi kepala negara atau perwakilannya guna mendiskusikan permasalahan boikot tersebut dan mengajak mereka untuk mendukung boikot. Hal ini tidaklah mengapa. Begitu pula ketika masyarakat melakukan suatu tindakan kemudian pemerintah tidak mengingkarinya atau bahkan mendiamkannya dan tidak melarangnya.”

“Yang perlu diperhatikan bahwa setiap negara arab ataupun negara kaum muslimin secara umum memiliki kondisi khusus yang berbeda dengan negara lainnya.”

“Maka tidaklah pantas bagi kita untuk memukul rata apa yang terjadi (hukum permasalahan fikih) di Yordania dengan yang ada di Mesir, yang di Mesir dengan yang ada di Yordania, yang di Kuwait dengan yang ada di Irak, yang di Irak dengan yang ada di Saudi, maupun yang di Saudi dengan yang ada di Mauritania.”

“Ini contoh penerapan fikih yang tidak tepat karena setiap negara memiliki latar belakang dan masalahnya masing-masing.”

“Penerapan hukum syar’i harus sesuai dengan masing-masing kondisi. Meskipun syariat islam pada dasarnya adalah satu dan sama, namun penerapan hukum terhadap realita di lapangan tentunya tidak sama, bisa berubah sebagaimana fatwa berubah sesuai dengan kondisi.”

“Kedua; dan terakhir yang ingin aku sampaikan. Pada dasarnya setiap muslim haruslah mengambil tindakan terhadap penistaan yang ditujukan kepada Rasulullah, mengharapkan balasan berupa pahala dari Allah subhanahu wa ta’ala (dengan tindakan pembelaan) dan mengambil tindakan yang sesuai dengan batasan-batasan syariat, bukan karena faktor emosional atau perasaan semata.”

“Memang benar manusia tanpa perasaan tak ubahnya seperti benda mati. Tapi sekarang kita berbicara bagaimana memposisikan diri kita di hadapan syariat dengan mendahulukannya dibanding perasaan serta menepikan perasaan tersebut untuk sementara waktu.”

“Tidaklah aku bermaksud meminta kalian untuk melepaskan perasaan dari diri kalian, tetapi kendalikanlah perasaan kalian sesuai dengan batasan syariat yang Allah azza wa jalla perintahkan. Kendalikanlah perasaan kalian agar tidak membuka celah sedikitpun bagi musuh-musuh Islam yang senantiasa menunggu kesalahan kita dan ingin melakukan serangan balik.”

“Inilah beberapa kalimat dariku sebagai bentuk kontribusiku kepada umat Islam, dan aku memohon kepada Allah Ta’ala agar menyegerakan hukuman untuk mereka yang terus menerus membuat makar dan tipu daya. Sesungguhnya makar Allah jauh lebih besar, lebih bijaksana, dan akan disegerakan untuk mereka. Hal itu bukanlah perkara yang berat bagi Allah.”

Semoga kita semua bisa menjadi manusia yang dapat mendengarkan nasehat serta mengikuti petuah terbaiknya.

Penerjemah: Ustadz Muhammad Za’im Shalahuddin, Lc.

 

——————————————————————————————————————–

Baca juga artikel terkini lainnya tentang Pesantren Raudhatul Qur’an 1 Klaten melalui tautan berikut :

  1. Penerimaan Santri Baru TA. 2021-2022
  2. Selayang Pandang Pesantren Tercinta
  3. Daftar Tenaga Pengajar
  4. Jadwal Kegiatan Harian & Ekstrakulikuler
  5. Info Perkembangan & Kartu Tanda Santri

Untuk mendapatkan info terkini terkait Pesantren Raudhatul Qur’an 1 Klaten dan kegiatannya, bisa memantau melalui

Website             : https://raudhatulquran.com/

FB Fanpage       : Raudhatul Qur’an

Instagram         :  @raudhatulquran

YT Channel       : info.raudhatulquran

About Adam Piliang

Check Also

Surat yang Membuatmu Menangis

Oleh: Syaikh Wahid Abdussalam Bali, hafidzahullah Wahai Rabb… Jikalah tidak ada murka darimu kepada kami …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *